Selasa, 14 Januari 2014

Kibaran Cita atau Bendera Ambalan


Kibaran cita Ambalan
Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai indentitas seorang anggota Gerakan Pramuka.
Pemakaian tanda pengenal ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal indentitas diri seorang Pramuka, Satuan, Wilayah tugas, Jabatan dan Kecakapannya.
Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega adalah sarana/alat untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggan dari para Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega serta Ambalan dan Racananya di Gugusdepan-gugusdepan.

Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan dan/atau Racana Pandega harus mempunyai arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan.

Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega diciptakan sendiri oleh para Penegak dan/atau Pandega dalam suatu musyawarah Ambalan/Racana di Gugusdepannya dan diajukan kepada Pembina Gugusdepan.

Ambalan dan/atau Racana memilih dan menentukan lambang Ambalan/Racana yang sesuai dengan namanya dan gambaran cita-citanya dengan ketentuan :

1)             Bentuk                            :     bulat, segilima, perisai atau bentuk lainnya dengan garis tengah/garis tinggi maksimum 8 cm.

2)             Warna dan artinya      :     warna yang dipakai dan pemberian arti warna berpedoman pada lampiran Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana (GERAKAN PRAMUKA).

3)             Gambar lambang        :     Gambar lambang dan arti kiasannya berisikan :
         Cita-cita Ambalan dan/atau Racana,
         Jiwa dan semangat kepahlawanan/patriotisme,
         Lambang Gerakan Pramuka,
         Identitas/nomor Gugusdepannya.
          
         Sebagai lambang kehormatan, Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega dapat membuat bendera Ambalan/Racana yang selanjutnya disebut Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana.

         Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana bergambarkan lambang Ambalan dan/atau Racana seperti tersebut dalam Pt. 8, dengan gambar labang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa pada sisi tongkat bagian atas.

         Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana berukuran 60 x 90 cm dengan tinggi tongkat 200 cm.

         Pada tepi kibaran-cita Ambalan dan/atau Racanan dapat diberikan rumbai denganwarna yang ditentukan oleh Ambalan dan/atau Racana.

Tanda, lambang dan kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan atas dasar pengajuan dari Ambalan dan/atau Racana dan selanjutnya diajukan kepada Kwartir Ranting untuk mendapatkan pengesahan atas nama Kwartir Cabangnya.

Setelah mendapatkan pengesahan dari Kwartir Ranting atas nama Kwartir Cabangnya, dengan suatu upacara sederhana dan khidmat Pembina Gugusdepan menyerahkan Kibaran-cita kepada Pembina Penegak dan/atau Pembina Pandega untuk diteruskan kepada Pradana yang menerima atas nama Ambalan dan/atau Racanba.

Upacara penyerahan Kibaran-cita dihadiri oleh utusan Kwartir Ranting/Kwartir Cabang dan wakil dari Gugusdepan-gugusdepan yang berdekatan.

Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana

a.        Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana digunakan pada Upacara-upacara Adat Ambalan dan/atau Racana dan upacara-upacara hari besar nasional serta upacara-upacara dan acara-acara lainnya yang ditentukan oleh Gugusdepan.

b.        Penggunaan Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana harus disertai dengan Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka, dengan ketentuan :
b. 1.        Letak Kibaran-cita disebelah kiri Bendera Gugusdepan Bendera Pramuka.
b. 2.        Tongkat Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka harus lebih tinggi dari tongkat Kibaran-cita.
b. 3.        Dalam upacara-upacara/acara yang dipergunakan Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana serta Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka, harus dikibarkan Bendera Kebangsaan Merah-Putih dalam posisi yang lebih terhormat.
Kedai “aku anak pramuka” menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi 085 743 109 113 dan 085 226 887 668
 

info terbaru klik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar