Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka
Tanda pengenal
dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam
pramuka, yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai indentitas seorang
anggota Gerakan Pramuka.
Pemakaian tanda
pengenal ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal indentitas diri seorang
Pramuka, Satuan, Wilayah tugas, Jabatan dan Kecakapannya.
Tujuan dipakainya
tanda pengenal yaitu
1.
Memberi
motivasi kepada anggota Gerakan Pramuka agar :
·
Menggunakan
hak dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
·
Bergairah
dan bersemangat meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya.
·
Bersungguh-sungguh
melaksanakan janji dan ketentuan moral.
·
Mengamalkan
pengetahuan dan kecakapan sesuai tanda-tanda pengenal yang dipakainya.
2.
Menanamkan
dan mengembangkan
·
Rasa
persaudaraan di kalangan Pramuka.
·
Kesadaran
ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, Satuan dan
Organisasi.
·
Kebanggan
dan rasa percaya diri.
·
Jiwa
kepemimpinan.
Fungsi Tanda
pengenal
·
Sebagai
alat pendidikan
·
Sebagai
alat pengenal
·
Sebagai
tanda pengakuan atau pengesahan
·
Sebagai
tanda penghargaan
Macam-macam tanda
pengenal
1.
Tanda
Umum
Diapakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah
dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan leher, tanda pelantikan, tanda
harian, tanda WOSM
2.
Tanda
satuan
Menunjukkan satuan / kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan
Pramuka bergabung.
Macamnya : Tanda barung/ regu/sangga/ambalan/racana/gugus depan/Kwartir,
Krida, Saka, Lencana daerah, dll
3.
Tanda
Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam
lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin barung/regu/sangga. Sulung,
Pratama, Pradana, Pemimpin dan wakil pemimpin krida, Dewan ambalan penegak,
Dewan racana pandega, Dewan Saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu pembina,
pelatih, Adalan, mabi, pamong saka dll
4.
Tanda
kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat
usaha seorang pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda, dan tanda
keahlian lain bagi anggota dewasa.
5.
Tanda
Kehormatan
Menunjukkan jasa atau tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang
atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi
Gerakan Pramuka, Kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macam nya
Peserta didik :
Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
Orang dewasa :
Pancawarsa, darma bakti, wiratama, melati, tunas kencana.
Penggunaan tanda
pengenal
Tanda pengenal
bukan sebagai hiasan dan bukan alat untuk membedakan kedudukan atau martabat
anggota pramuka.
Agar pemakaian
dan pemberian tanda pengenal dapat menepati fungsi dan memenuhi upaya
pencapaian tujuan, maka harus doperlihatkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pemakaian
tanda penganal selalu disertai tanggungjawab dan kewajiban untuk menjaga : nama
baik diri sendiri, satuan dan organsiasi, berupaya memanfaatkan dan
meningkatkan kemampuan serta berusaha mengamalkan satya dan darma.
2.
Tanda
pengenal yang dipakai harus tanda pengenal yang sah dan benar, baik bentuk,
ukuran dan warna sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
3.
Pemberian
tanda pengenal hanya kepada seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu
sebagaimana diatur dalam petunjuk penyelenggaraan.
Kedai “aku anak pramuka”
menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka
seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain
itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan
menghubungi 085 743 109 113 dan 085 226 887 668
info lain klik :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar